BUSERNEWS, LAMPUNG – Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, berhasil ungkap kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap) yang dilakukan dengan modus perkenalan melalui media sosial Facebook.
Pelaku berinisial WT (30), warga Dusun III, Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah, ditangkap di kediamannya pada Minggu (3/6/25) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolsek Rumbia, IPTU Jufriyanto, mewakili Kapolres bahwa, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban berinisial AA (29), warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya. Dalam keterangannya, IPTU Jufriyanto mengungkapkan bahwa korban awalnya mengenal pelaku melalui akun Facebook bernama Dewantara dan mengajak korban untuk bertemu. Keduanya pun sepakat untuk bertemu di Kampung Gayabaru VIII, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
“Sesampainya di lokasi, korban yang memakai sepeda motor dibawanya ke sebuah losmen di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak. Di tempat itu, pelaku perkosa korban,” ujarnya.
Setelah itu, pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura mengantar korban pulang. Ketika mereka berhenti di dekat sebuah minimarket (Alfamart), pelaku lalu memberi uang Rp 100 ribu kepada korban untuk membeli makanan dan minuman. “Disaat itulah pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” imbuhnya.
Sadar telah menjadi korban kejahatan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbia. (Harry irawan)