Daerah  

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal Tegas Melarang Sekolah (SMA, SMK, SLB Negeri) untuk Memungut Biaya Apapun dari Siswa

Avatar

Loading

BUSERNEWS, LAMPUNG – Kebijakan Gubernur Lampung, pada ahun ajaran 2025/2026, tidak lagi diperkenankan untuk menarik biaya apapun terhadap siswa, karena semuanya sudah dianggarkan dan ditanggung APBD. Hal ini disampaikan Gubernur saat memberikan pengarahan kepada para kepala sekolah se-Lampung, Senin (9/6/2025).

“Sekarang telah dibuat Pergub yang melarang untuk menarik uang komite dari siswa. Berapa pun kebutuhan sekolah, sudah dianggarkan. Bapak-Ibu, mari sama-sama perbaiki pendidikan,” ajak Mirza.

Kebijakan ini sebagai visi besar Mirza untuk tingkatkan kualitas SDM di Bumi Ruwa Jurai, dengan menyoroti rendahnya angka kelulusan siswa ke perguruan tinggi. “Dari 352 SMA/SMK negeri di Lampung, hanya 20 sekolah yang tahun ini siswanya lulus UTBK. Ada 49 sekolah yang tak satu pun siswanya lolos seleksi perguruan tinggi. ungkapnya.

BACA JUGA:  Forum Silaturrahim Pensiunan Pejabat Pemkab Bima (FS PPPKB) Temui Bupati Ady Mahyudi

Ia ingatkan tentang pentingnya SDM, agar tidak tergantikan oleh SDM yang terpaksa datang dari daerah lain. “Mohon ajari anak-anak dengan kasih sayang, ikhlas dan sungguh-sungguh,” pintanya.
Gubernur tak hanya menghapus uang komite, tetapi juga mengumumkan sejumlah program pendidikan, seperti pembentukan 35 sekolah unggulan, penambahan mata pelajaran pilihan untuk siswa kelas 3 (bahasa Jepang, Korea, dan Arab), serta penguatan dukungan CSR perusahaan.

Berkaitan dengan itu, Gubernur telah tetapkan tiga indikator keberhasilan kepala sekolah di antaranya : Kelulusan ke perguruan tinggi, Serapan ke dunia kerja, dan Jumlah lulusan yang mampu berwirausaha.

BACA JUGA:  Memasuki Hari Jadi ke-109, Kabupaten Sleman Terus Menapak Kemajuan

“Saya titipkan perjuangan masa depan Lampung kepada Bapak-Ibu sekalian. Ini juga bagian dari visi Indonesia Emas 2045,” tutupnya.(Harry Irawan)