BUSER NEWS, Lampung – Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan terhadap Rahmad Kurniawan (18) tahun berlangsung di Pengadilan Negeri Lampung Tengah Rabu, 18/06/2025. Keluarga korban berharap, pelaku jarus dihukum maksimal.
Keluarga korban, melalui kuasa hukumnya, Dede Setiawan, menaruh harapan kepada Penuntut Umum dan Hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman berat dan setimpal sesuai perbuatannya,” ucap Dede, Rabu, 18/06/2025.
Dede jelaskan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah bacakan dakwaan, dan ada 4 pasal yang didakwakan kepada pelaku bernama Rafli Kurniawan, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dua Pasal lainnya yakni Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, serta Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Perkara ini menjadi atensi khusus bagi penegak hukum dan masyarakat di Lampung Tengah,” ujar dia.
Rahmad Kurniawan ditemukan tak bernyata di Sungai Way Waya Bumi Aji, Anak Tuha, Lampung Tengah, Kamis, 30/01/ 2025. Hasil penelusuran kepolisian menyimpulkan bahwa Rahmad sebagai korban pembunuhan oleh rekannya sendiri. Polisi kemudian menangkap dan menetapkan pelaku bernama Rafli Kurniawan sebagai tersangka. (Harry Irawan)