BUSERNEWS, DUMAI – Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, bahwa praktek Mafia Migas di Kota Dumai marak. Depot-depot Ilegal bebas beroperasi tanpa ditindak oleh petugas, padahal Presiden Prabowo sudah tegas peringatkan, “jangan coba-coba bermain atau melakukan praktek Mafia Migas yang merugikan negara,” namun di Dumai seakan-akan mengabaikan peringatan tersebut.
Nama Paul Manurung selalu mencuat di beberapa media lokal sebagai pemiliki depot/gudang diduga tanpa izin yang digunakan untuk menampung CPO Ilegal yang diperoleh dari mobil Tangki warna merah putih. Depot miliknya itu berada di Bagan Besar dekat Bandara Pinang Kampai Kota Dumai.
Hasil investigasi Buser News, ada beberapa lokasi penampung CPO diduga ilegal tersebar disepanjang Jalan Lintas Soekarno Hatta. Antara lain, pemilik berinisial (R) berada di Kelurahan Bukit Nenas, dekat Mapolsek Bukit Kapur.
Kemudian di kelurahan yang sama milik (RH) tidak jauh dari SPBU Bukit Nenas Simpang Jepang. Berikutnya (HT) memiliki dua tempat yakni di Jl. Perwira dan Rawa Panjang. Selain itu, ada lagi milik inisial (PM) yang terketak dui Bagan Besar Jl. Sukarno Hatta samping DISHUP.
Lancarnya usaha dan praktek mereka, hingga tidak tersentuh hukum dikarenakan bermain dengan oknum petugas. Beberapa Tokoh Masyarakat kepada Buser News menuturkan, mereka merasa gerah dan meminta aparat hukum, terutama Pak Kapolda Riau harus menindak praktek ilegal yang merugikan negara tersebut.
“Ada apa sebenarnya di Kota Dumai ini, aparat hukum tidak bertindak terhadap pelaku Mafia Migas, padahal nyata-nyata telah merugikan uang negara,” ucap mereka kesal.
Salah satu tokoh masyarakat bernama Herman berharap kepada instansi berwenang untuk menindak tegas, oknum petugas dan pelaku usaha ilegal tersebut.
“Apakah ada oknum berpangkat yang ikut bermain hingga terkesan dibiarkan dan tidak pernah tersentuh hukum?,” tanyanya. (Junaidi)