Lurah Kawan Mentri Terjadi di Bengkalis : Lurah Rupat Dodi Candra Berani Menantang SK Kementrian LH, Demi Meraup Keuntungan

Avatar

Loading

BUSERNEWS, BENGKALIS – Ada-ada saja cara orang untuk mendapatkan keuntungan pribadi, entah dengan cara legal atau dengan cara melawan hukum. Sebut saja Dodi Candra,

Kepala Kelurahan Rupat kecamatan Pergam Kabupaten Bengkalis Riau. Ia berani menerbitkan beberapa surat yang mengizinkan untuk menggarap hutan Hutan Hijau Tutupan Negara.

Menurut sumber Buser News bahwa, sudah lebih dari 6 surat yang diterbitkan lurah untuk mengizinkan menggarap hutan lindung tersebut.

“Setelah terbit surat, akan dilanjutkan pada tahap jual-beli. Ada orang bernama Hakam yang keturunan Tionghoa, akan membeli tahah itu. Dan Hakam ini telah memiliki lahan sekitar 100 Ha di area hutan hijau. Hal itu bisa terjadi atas bantuan lurah yang menjualnya. Biasa bisnis lurah, mumpung ada kesempatan saat menjabat,” ujar sumber tadi.

Lurah yang dikonfirmasi Buser News membantah bahwa seluruh surat SKGR yang diterbitkan tidak semuanya dari dia. Menurutnya, surat semacam itu telah ada juga sebelum ia menjadi lurah,” sanggahnya.

BACA JUGA:  Sat Lantas Polres Lampung Tengah Gencarkan Sosialisasi Bahaya Kendaraan ODOL

“Itu sebetulnya bukan surat yang tujuannya untuk bisnis dan jual beli tetapi untuk mengetahui siapa pemiliknya,” jelas dia. Dodi terlihat gagap, hingga menjawab pertanyaan Buser News, salah ucap, seakan tidak tahu bahwa hutan itu aadalah ilik negara, tetapi oleh Dodi masih dicari siapa pemiliknya hingga berani keluarkan surat. Padahal Hutan Hijau jelas-jelas milik negara. Zona hutan hijau sudah jelas batasannya.

Dengan tindakannya ini, Lurah Dodi Candra melanggar UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dan menantang SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor SK 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016Di situ telah dijelaskan secara rinci tentang perlakuan terhadap hutan.

Atas perbuatan Dodi, informasi yang diperoleh Buser News, bahwa seorang bernama Hakam sebelumnya telah memiliki tahan seluas 100 Ha, ditambah lagi 2 Ha yang belum lama diukur di area hutan hijau larangan negara.

BACA JUGA:  Kegiatan Mafia BBM Ilegal Terkesan Dibiarkan oleh Kepolisian

Setelah hal itu ramai, terakhir Dodi jelaskan bahwa, hanya terbitkan surat keterangan garap, tidak masuk dalam hutan HPL.  Surat yang diterbitkan hanya bersifat melegalkan sebagai syarat untuk transaksi jual beli melalui surat SKGR,” tutupnya.
(Junaidi)