Kab.Bandung – Sejumlah perangkat desa dari Kecamatan Bojongsoang, Solokanjeruk dan Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung hadir langsung pada kegiatan sosialisasi Arah Kebijakan Penataan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di Gedung Serbaguna Desa Lengkong Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, Kamis (6/3/2025) ini merupakan pelaksanaan roadshow hari keempat. Sebelumnya, kegiatan serupa dilaksanakan di Kecamatan Cangkuang, Margahayu, dan Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung.
Sosialisasi Arah Kebijakan Penataan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa ini, menghadirkan sejumlah Kepala Desa dan Sekretaris Desa, Ketua BPD, Sekretaris BPD, dan dua dusun per desa di Kecamatan Bojongsoang, Solokanjeruk dan Cimenyan.
Saat sosialisasi berlangsung terjadi tanya jawab atau diskusi antara Kepala DPMD Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi dengan perangkat desa maupun BPD. Hal itu menunjukkan sosialisasi arah kebijakan penataan desa direspon oleh perangkat desa yang menjadi sasaran pemekaran desa atau perubahan status desa menjadi kelurahan.

Bupati Bandung Dadang Supriatna diwakili Kepala DPMD Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi mengatakan bahwa DPMD pada hari keempat ini, Kamis (6/3/2025) melaksanakan sosialisasi terkait arah kebijakan penataan desa.
“Syukur alhamdulillah, ternyata sangat antusiasme dari kalangan para perangkat desa yang hadir dalam sosialisasi tersebut. Banyak pertanyaan dari peserta sosialisasi yang hadir, itu sebagai bentuk antusiasme mereka. Dari situ saya melihatnya,” kata Tata Irawan usai sosialisasi.
Antusiasme dari para peserta sosialisasi, disebutkan Tata Irawan, juga kondisi serupa saat dilaksanakan di Kecamatan Margahayu. Selama satu jam memaparkan arah kebijakan penataan desa, kata dia, selama satu jam pula melaksanakan diskusi setelah banyaknya perangkat desa yang bertanya terkait sosialisasi tersebut.
“Jadi memang itu yang diharapkan. Agar apa? Yang pertama agar tidak ada kesalahan pada saat di tahapan. Kemudian yang kedua mereka memahami pemekaran ini kemana arahnya,” jelasnya.
Selanjutnya, imbuh Tata Irawan, kalau ini sudah disepakati bersama mudah-mudahan bisa mempercepat dan memuluskan jalan terkait dengan kegiatan rencana pemekaran desa.
Kepala DPMD sempat mengungkapkan bahwa perangkat desa sempat terkaget-kaget saat dilaksanakan sosialisasi arah kebijakan penataan desa tersebut, apalagi yang mengarah pada pemekaran desa.
“Mereka bertanya, dasarnya apa? Setelah dijelaskan bahwa ada hasil kajian pada saat tahun 2021, ada sekitar 14 kecamatan layak dimekarkan, ada 127 desa layak dimekarkan, dan ada 8 kelurahan layak dimekarkan. Maka mereka menyambut baik, hanya mereka sepertinya masih bingung. Tapi setelah berdiskusi sudah mulai ada pencerahan-pencerahan. ” tuturnya.
Tata Irawan pun menyebutkan bahwa pihaknya sangat terbuka jika ada pertanyaan atau hal yang perlu dikonsultasikan, pihaknya sangat terbuka dan silahkan untuk menghubungi DPMD.
“Kami sangat terbuka agar bisa proses ini atau program ini bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Lebih lanjut Tata Irawan mengungkapkan disaat ada pemekaran desa atau perubahan status desa menjadi kelurahan, tentunya ada perubahan pada identitas atau administrasi kependudukan.
“Setiap perubahan pasti ada resiko. Tetapi resiko ini kita akan coba eliminasi sedikit mungkin. Kami akan berkoordinasi nanti dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung dan pihak terkait lainnya. Pertama mulai dari bukti e-KTP, akta atau yang lainnya, dan nanti merembet ke persoalan SIM atau STNK dan bukti kepemilikan tanah,” jelasnya.
Sebenarnya, lanjut Tata Irawan, perubahan identitas kependudukan itu bisa dicarikan jalan keluarnya. (Dens)




