Kab. Bandung , busernews19.com – Viral buntut mengundang pihak kejaksaan. Dalam sosialisasi anti korupsi (Jaga Desa) tiap kepala Desa Sepacira di minta patungan oleh salah satu Apdesi Rp. 400rbu (empat ratus ribu rupiah) untuk makan dan minum (mamin) kini Ramai di medsos terkait adanya pemberitaan miring.
Dalam undangan acara sosialisasi Jaga Desa anti korupsi tersebut akan hadir dari kejari balebandung acara bertempat di Res Are Pasirjambu di pelopori oleh pihak DPMD Kab Bandung dalam rangka mencegah munculnya penyalah gunaan kewenangan dalam hal ini pencegahan korupsi

Seperti di katakan Ketua apdesi Pasirjambu Wili saat di temui awak media di sela-sela istirahat dalam acara Rakor anggaran APBD tahun 2025 di gedung Graha Sunshine Kab Bandung Kamis, 08/05/2025
Ya benar saya sampaikan kepada para kepala desa untuk udunan ( patungan ) uang Rp.400.000., itupun kami tidak memaksa tujuannya untuk menjamu karna kami sebagai tuan rumah mengundang tamu dari pihak kejaksaan dan untuk peruntukannya jelas untuk, Sewa tempat, Cofe break, Snack, Makan dan untuk uang saku peserta.
Saat awak media bersama ketua Apdesi pasirjambu, lain halnya apa yang dikatakan Apdesi Kab Bandung
“Miris” Ketua Apdesi Kab Bandung Dedi Bram Sampaikan pada publik Kamis, 08/05/2025 bertempat di grand hotel Sunshine dalam acara Rapat Kordinasi (Rakor) untuk pemerintah daerah dalam rangka sosialisasi anti korupsi (Jaga Desa) bagi bantuan keuangan.
Polemik simpang siur dugaan gratifikasi pengondisian oleh kepala Desa Sepacira Pasirjambu, Ciwidey, Rancanali. Dalam hal ini untuk biaya transportasi makan minum dan uang saku sebesar Rp. 400rbu adapun sumber lain uang dikondisikan sampai Rp. 1,500,000,-
Kepada pelaksana kegiatan dan APH yang melaksanakan sosialisasi anti korupsi (Jaga Desa) dengan kejadian ini diduga sudah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat luas.
Dalam hal ini. Antara dua belah pihak agar tidak menjadi preseden buruk di institusi penegak hukum dan agar segera di evaluasi
Awak media sambangi kantor kejaksaan balebandung di Jl. Jalan Jaksa Naranata No.11 Kelurahan Baleendah Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung klarifikasi terkait adanya dugaan gratifilasi yang dilakukan oleh Desa Sepacira Kab Bandung.
Sementara ini. Pihak dari kejaksaan tidak bisa di temui adanya keterangan dari salah satu staf Intel sampaikan kasi Intel sedang keluar Cetusnya.
( Denens. dilansir balance.id )




