Kab.Bandung, busernews19.com – Menindaklanjuti undangan dari Ketua Paguyuban Rahayu, Perumda Air Minum Tirta Raharja menghadiri audensi pada Hari Selasa tanggal 24 Juni 2025, terkait penyampaian informasi tentang renccana Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bandung Wilayah Timur. Pertemuan dimaksud juga dihadiri oleh Camat Ciparay, Camat Pacet, Kapolsek Pacet, Danramil Ciparay, dan Apdesi.
Audiensi tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan permintaan penjelasan dari masyarakat, khususnya Paguyuban Rahayu serta masyarakat yang tergabung, terkait rencana pengambilan air yang menjadi bagian dari pengembangan SPAM Bandung Wilayah Timur. Ketua Paguyuban Rahayu menyampaikan dua hal utama, yaitu silaturahmi dan permintaan klarifikasi atas informasi pengambilan air yang belum mereka terima secara resmi.

Dalam forum tersebut, disampaikan keresahan dari Paguyuban Rahayu serta masyarakat yang tergabung khususnya mengenai rencana pengambilan air dari Sungai Citarum. Meskipun Paguyuban Rahayu menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk menolak pengambilan air oleh Perumda, namun secara tegas menyatakan penolakan terhadap pengambilan air dari Sungai Citarum.
Pada prinsipnya Paguyuban Rahayu serta masyarakat yang tergabung menolak adanya pengambilan air dari Sungai Citarum serta meminta untuk memberhentikan kegiatan pengembangan SPAM Wilayah Bandung Timur yang dituangkan secara tertulis dalam Surat Pernyataan Penolakan yang ditandatangani oleh Ketua Paguyuban Rahayu dan sebagian anggota yang hadir.
Kepala Desa Cipeujeuh dalam forum tersebut juga menyampaikan permintaan untuk memperoleh informasi lebih lanjut dan transparan dari Perumda Air Minum Tirta Raharja terkait pengembangan SPAM Wilayah Bandung Timur dimaksud.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Raharja Dani Lukman, S.T., menyatakan bahwa pihaknya hadir dengan itikad baik untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan menjawab berbagai pertanyaan dari masyarakat.
Dani Lukman menjelaskan secara terbuka dari awal proses pengembangan SPAM Wilayah Bandung Timur baik secara teknis, administrasi maupun kelembagaan.
Skema investasi SPAM Bandung Timur tersebut dilakukan antara Perumda Air Minum Tirta Raharja dengan Pihak ke-3 atau Swasta sebagai pemrakarsa dengan Skema B to B (business to business), dengan PT. Air Bandung Timur sebagai Badan Usaha Pelaksana (BUP) Kerjasama, ucapnya.
Program Kerja sama tersebut merupakan program Pemerintah Kabupaten Bandung dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan air minum untuk masyarakat di wilayah Bandung Timur, imbuh Dani Lukman.
Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Raharja mengungkapkan, adapun program tersebut sudah melalui berbagai kajian seperti kajian hukum dari Kejari Bandung dan Kejati Jawa Barat serta unsur akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. untuk kajian finansial dilakukan review oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, metode pelaksanaan lelang investasi dilakukan pendampingan oleh LKPP RI. Selanjutnya, untuk aspek teknis, Perumda Air Minum Tirta Raharja didampingi oleh DitJen DJPI Kementerian PUPR, tambahnya.
Sambung Dani Lukman, perlu diketahui bahwa, Proses Pengembangan SPAM Bandung Timur melalui kerja sama B to B dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Direksi Perumda Air Minum Tirta Raharja Nomor: 690/Per-04-PERUMDA/2019 tentang Kerjasama Investasi dengan Badan Usaha dalam Rangka Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, Peraturan Lembaga Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengadaan untuk Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, Peraturan Menteri PPN Nomor 7 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, serta Peraturan lainnya yang relevan tentang SPAM.
Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Raharja menyatakan, bahwa Perumda Air Minum Tirta Raharja sebagai Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berfungsi. (Dens)




