Jakarta – Pada tanggal 11 Desember 2025 dalam perkara 691/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt dalam putusannya yang diputus oleh Majelis Hakim yang bernama 1. RIYA NOVITASARI (ketua), 2. ARIE SATIO RANTJOKO (anggota), 3. DIAH TRI LESTARI (anggota).
menyatakan dalam pokok perkara awalnya Para Penggugat adalah 3 orang anak yang terdiri 2 (laki-laki) orang anak angkat dari luar keluarga dan 1 (perempuan) orang anak adalah dari cucunya sendiri yang bernama : 1. LINGGAR WARDANA, 2. SANGAJI JAYENG ANUNG PRASETYA, 3. DYAH AYU SUYATI sebagai penggugat meyatakan bahwa mereka bertiga adalah Anak Kandung dari pernikahan Bapak WINDIYA RACHMAN dengan Ibu SITI ASMILAH yang mana menurut keterangan Saksi Utama yang melihat, mendengar dan juga menjadi korban dalam pertikaian pembagian hak waris ini dan juga menjadi Tergugat dalam perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang bernama Bapak SARLI mengungkap fakta dihadapan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini bahwa : riwayat hidup mereka bertiga adalah anak yang diangkat seperti anak sendiri sampai dibuatkanlah mereka Akta Kelahiran melalui penetapan dari Pengadilan yang menyatakan bahwa mereka bertiga adalah anak – anaknya.
Dalam riwayat keluarga ini Bapak SARLI telah menceritakan secara detil dari hulu ke hilir atas riwayat pernikahan Ibu Kandungnya yang bernama Ibu SITI ASMILAH yang menikah pertama kalinya dengan seorang Prajurit TNI yang bernama Bapak SUMARNO kelahiran Kabupaten Klaten Jawa Tengah dan dalam pernikahannya dengan Ibu SITI ASMILAH memiliki 4 (empat) orang anak yang bernama : 1. SISWAYATI, 2. SARLI, 3. SRI ASTUTI, dan 4. RIATINI WIDOWATI. Sepeninggal suami pertamanya sekitar tahun 1957 Bapak SUMARNO meninggal dunia dan setelah menjanda sekitar 7 (tujuh) tahun akhirnya menikah lagi dengan Bapak WINDIYA RACHMAN di tahun 1964 secara siri dan menikah lagi secara resmi Negara di tahun 1967 dan mendapatkan buku nikah dari kantor KUA Kecamatan Bubutan Kota Surabaya.
Pada saat itu umur Bapak SARLI beranjak diusia 13 tahun yang berarti sudah remaja. Pada tahun 1969 kedua orang tua tersebut mengangkat anak pertamanya yang diberi nama LINGGRAR WARDANA dari sebuah klinik di kota Surabaya yang sekarang kliniknya tidak tahu pindah dimana dan pada tahun 1973 mereka mengangkat anak lagi yang berasal dari Kota Solo Jawa Tengah, bernama Sangaji Jayeng Anung Prasetyo untuk di angkat anak dan dari Bapak WINDIYA RACHMAN mengajukan permohonan di Pengadilan Negeri Kota Surabaya dengan nomer register 517/Pdt.P/1973/PN.Sby kedua anak tersebut untuk dimasukan kedaftar anak di dukcapil Indonesia sebagai anak mereka.
Namun dalam Gugatan nomer 691/Pdt.G/2025/PN. Jakarta.Barat kedua anak tersebut dan 1 lagi dari cucu kandung dari Ibu SITI ASMILAH yang bernama DYAH AYU SUYATI mengaku – ngaku sebagai anak kandung dan menobatkan diri sebagai Ahli Waris yang tiada lain selain mereka. Namun Pak SARLI meminta mereka untuk di tes DNA mereka meronta – ronta ketakutan karena pasti hasil dari ketiga orang tersebut hasilnya akan berbeda – beda yang berarti mereka bertiga tidak sekandung, namun justru Majelis Hakim yang menangani perkara ini justru mengabulkan bahwa mereka bertiga adalah Anak Kandung dan sah menjadi Ahli Waris dan atas putusan itu Pak SARLI tidak terima dan sungguh miris atas hal tersebut karena tidak sesuai dengan fakta dan realita sehingga pak SARLI melakukan Banding di Pengadilan Tinggi DKI – Jakarta dan melaporkan hal terbut ke POLDA METRO JAYA dan dilimpahkan ke POLRES METRO JAKARTA BARAT dan juga mengajukan GUGATAN WARIS di Pengadilan Agama karena Pewarisnya beragama Islam.
Merujuk atas putusan dari Majelis Hakim yang menangani perkara di Pengadilan tingkat I apa yang menjadi dasar Majelis Hakim mengesahkan 3 (tiga) anak yang bukan anak kandung bisa menjadi Ahli Waris dengan milihat riwayat keluarga Pak SARLI yang seperti diatas dan dalil – dalil sudah diuraikan dalam Jawaban dan Gugatan Rekonvensi, Duplik, Uraian alat bukti dan Kesimpulan yang mana Pak SARLI meminta pihak Pengadilan memerintahkan untuk di tes DNA mereka bertiga untuk meyakinkan akan Dalil yang disampaikan Oleh Pak SARLI dalam persidangan, tetapi Majelis Hakim mengabaikan hal tersebut dan justru malah mengabulkan mereka bertiga adalah Anak Kandung dan sebagai Ahli Waris yang sah dan pembagian harta warisan yang isinya Anak Angkat yang mengaku sebagai Anak Kandung ini mendapatkan haknya paling banyak dari anak – anak kandungnya Ibu SITI ASMILAH.
Harapan Pak SARLI jangan sampai terjadi di Negeri ini jual beli putusan di lingkungan yang terintegritas seperti Pengadilan, Kepolisian atas iming – iming Gratifikasi dari salah satu pihak yang membuat rugi masyarakat yang mencari keadilan di negeri sendiri. Dan memohon dari instansi KPK, KEJAGUNG dan POLRI untuk ikut mengawal perkara ini sehingga tidak ada ketimpangan lagi dalam memutuskan sebuah perkara dan tidak mudah menerima Gratifikasi dari pihak yang berkepentingan dan apabila ternyata telah terjadi adanya Gratifikasi mohon ditundak sesuai hukum yang berlaku. Karena hal yang tidak mungkin selama kita manusia biasa tergiyur dengan duniawi.
Kedudukan Hakim adalah Wakil Tuhan didunia ini dan dinegara ini seperti yang pernah terjadi di tahun 2024 di Pengadilan Negeri Kota Surabaya dengan kasus pidanya yang menimpa RONALD TANNUR yang secara terang telah membunuh pacarnya namun malah divonis Bebas oleh Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dalam putusan MA nomor : 1466 K/Pid/2024 alhasil yang menerima Gratifikasi yaitu Hakim pemutus dan Pengacaranya yang memberikan uang suap mendapat ganjarannya. ***






