TASIKMALAYA, BUSER NEWS – Kepala SDN Neglasari, Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, Suwandana, S.Pd., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online yang menyoroti pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Neglasari.
Suwandana membantah adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan revitalisasi yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut. Ia menegaskan bahwa pembangunan dilaksanakan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB), perubahan pekerjaan yang telah dituangkan dalam dokumen resmi, serta prosedur pelaksanaan swakelola.
Menurutnya, penggunaan kembali sebagian material lama, termasuk genteng, bukan dilakukan untuk mengurangi kualitas pekerjaan ataupun mencari keuntungan, melainkan berkaitan dengan hasil evaluasi kondisi material dan penyesuaian pekerjaan dalam proses revitalisasi.
“Kami perlu meluruskan pemberitaan yang menyebut seolah-olah pelaksanaan revitalisasi SDN Neglasari tidak sesuai aturan. Pada prinsipnya, pekerjaan dilaksanakan berdasarkan RAB dan ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat perubahan pekerjaan, perubahan tersebut melalui proses perencanaan dan dituangkan dalam berita acara,” ujar Suwandana.
Terkait penggunaan kembali genteng lama, Suwandana menjelaskan bahwa pihak sekolah sebelumnya telah berkoordinasi mengenai status aset dan pemanfaatan material lama yang masih memungkinkan untuk digunakan kembali.
“Untuk genteng lama, kami sudah menyampaikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai aset tersebut. Jika secara kondisi masih layak dan diperbolehkan untuk dimanfaatkan kembali, maka penggunaannya dilakukan sesuai hasil perencanaan dan ketentuan yang berlaku. Jadi bukan berarti genteng bekas sengaja disulap atau digunakan untuk mengambil keuntungan,” tegasnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa pihak sekolah tidak mengetahui RAB pekerjaan. Menurut Suwandana, pelaksanaan revitalisasi melibatkan unsur perencanaan, P2SP, sekolah, serta pihak terkait lainnya sehingga setiap tahapan pekerjaan tidak dilakukan secara sepihak.
“Kami sebagai pihak sekolah mengikuti dokumen perencanaan dan ketentuan pelaksanaan yang ada. Pekerjaan tidak dilakukan berdasarkan keinginan pribadi. Semua ada prosesnya dan ada pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaannya,” jelasnya.
Suwandana menegaskan, pihaknya terbuka terhadap pengawasan dan pemeriksaan dari instansi yang berwenang. Ia berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sebelum seluruh fakta dan dokumen diperiksa secara menyeluruh.
“Kami terbuka apabila ada pemeriksaan atau audit dari pihak yang berwenang. Silakan seluruh dokumen dan pelaksanaan pekerjaan diperiksa. Kami ingin pembangunan revitalisasi ini berjalan transparan, sesuai aturan dan dapat memberikan manfaat bagi peserta didik serta peningkatan kualitas sarana pendidikan di SDN Neglasari,” pungkasnya.
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SDN Neglasari sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas dan kelayakan sarana prasarana pendidikan. Pelaksanaannya diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman dan layak bagi siswa serta tenaga pendidik.
Dengan adanya klarifikasi dari pihak sekolah, pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan tersebut diharapkan dapat dilihat secara berimbang dengan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan fakta dan penjelasan sesuai kondisi di lapangan.
(Odang, S / Kobra)






