Home Jawa Barat Sosialisasi Bidang Hukum ADPD Tahap II 2025, Camat Ciparay Dorong Pengelolaan Keuangan...

Sosialisasi Bidang Hukum ADPD Tahap II 2025, Camat Ciparay Dorong Pengelolaan Keuangan Desa Transparan

336
0

Kab. Bandung, busernews19.com  –   Pemerintah Desa Cikoneng Kecamatan Ciparay menggelar kegiatan Sosialisasi Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) sekaligus Pembinaan Bidang Hukum Tahap II Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di GOR Desa Cikoneng, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Rabu (17/12/2025).

Kegiatan sosialisasi dihadiri langsung oleh Camat Ciparay Anjar, jajaran pemerintah kecamatan, aparat penegak hukum, pemerintah desa, serta seluruh perangkat desa se-Kecamatan Ciparay. Agenda ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa terkait aspek hukum dan tata kelola pengelolaan Keuangan Desa, khususnya pada Tahap II Tahun Anggaran 2025.

Dalam sambutannya, Camat Ciparay Anjar menegaskan bahwa bantuan keuangan desa dan pengelolaan ADPD harus dilaksanakan secara akuntabel, transparan, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia mengingatkan agar seluruh pemerintah desa cermat dan berhati-hati dalam penggunaan anggaran guna menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

“Dana desa merupakan amanah yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Melalui sosialisasi dan pembinaan hukum ini, kami berharap para kepala desa dan perangkat desa memahami aturan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan,” ujar Anjar.

Anjar juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, pemerintah kecamatan, serta aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance).

Kegiatan sosialisasi ini bersumber dari ADPD. Dengan pengelolaan anggaran yang tepat dan sesuai ketentuan, pembangunan desa diharapkan berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Camat Ciparay turut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung atas partisipasi aktifnya dalam memberikan sosialisasi dan edukasi di bidang hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Ke depan, pada tahun berikutnya, kami berencana melanjutkan kemitraan ini melalui kegiatan penyuluhan dan sosialisasi hukum yang akan dilaksanakan di setiap desa se-Kecamatan Ciparay,” tambahnya.

Sementara itu, para narasumber dari unsur aparat penegak hukum memaparkan sejumlah regulasi terkait pengelolaan ADPD, potensi risiko hukum yang dapat terjadi, serta langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan anggaran.

Melalui kegiatan sosialisasi dan pembinaan hukum ini, diharapkan seluruh desa di Kecamatan Ciparay mampu mengelola ADPD Tahap II Tahun Anggaran 2025 secara profesional, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan hukum, guna mendukung percepatan pembangunan desa serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.  (Dens)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here