Home Jawa Barat Hakim Praperadilan PN Bandung Nyatakan Penggeledahan dan Penyitaan Satpol PP Kota Bandung...

Hakim Praperadilan PN Bandung Nyatakan Penggeledahan dan Penyitaan Satpol PP Kota Bandung Tidak Sah

2
0

BANDUNG, 15 September 2026 — Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang praperadilan Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2026 dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (15/9/2026).

Dalam putusannya, hakim praperadilan menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Bandung terhadap para pemohon dinilai tidak sah karena pelaksanaannya dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pedagang di Kota Bandung sebagai Pemohon dengan pihak Kepala Satpol PP Kota Bandung sebagai Termohon. Pemohon didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Antinomi yang dipimpin Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H., bersama tim.

Sebelumnya, dalam proses persidangan kedua perkara tersebut, tim kuasa hukum Pemohon menghadirkan pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia (FH Unikom), Musa Darwin Pane atau yang dikenal dengan MDP, sebagai ahli.

Dalam keterangannya di persidangan, MDP menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan maupun penyitaan yang dilakukan PPNS Satpol PP dalam konteks penegakan hukum harus mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, apabila prosedur tersebut tidak dijalankan sesuai ketentuan hukum acara pidana, tindakan yustisial yang dilakukan dapat dinilai tidak sah.

Menanggapi putusan hakim, Musa Darwin Pane menilai putusan tersebut telah memberikan kepastian hukum terhadap persoalan yang diuji dalam praperadilan.

“Putusan hakim sudah adil dan sesuai dengan hukumnya. Setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” ujar MDP saat dihubungi awak media.

Ia juga menyebut adanya potensi konsekuensi hukum maupun administratif apabila dalam pelaksanaan tugas ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Menurutnya, hal tersebut perlu dilihat berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum dalam perkara yang bersangkutan.

Sementara itu, kuasa hukum Pemohon, Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H., mengatakan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa tindakan Termohon pada 24 April 2026 merupakan tindakan yustisial, bukan sekadar tindakan non-yustisial.

“Berdasarkan fakta di persidangan telah terbukti secara terang dan nyata bahwa tindakan Termohon pada 24 April 2026 merupakan tindakan yustisi dan bukan non-yustisi,” kata Ucok.

Ia menjelaskan, kesimpulan tersebut didasarkan antara lain pada adanya tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh sekitar lima orang PPNS Satpol PP Kota Bandung.

Menurut Ucok, kewenangan PPNS Satpol PP Kota Bandung dalam melakukan penegakan terhadap ketentuan mengenai minuman beralkohol juga merujuk pada Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Dengan adanya kehadiran sekitar lima orang PPNS Satpol PP Kota Bandung, maka tindakan yustisial tersebut sepatutnya tunduk pada ketentuan KUHAP,” ujarnya.

Putusan praperadilan ini menjadi bagian penting dalam menguji sejauh mana tindakan aparat penegak peraturan daerah dilaksanakan sesuai kewenangan, prosedur, serta prinsip kepastian hukum. Perkara tersebut sekaligus menegaskan pentingnya setiap tindakan yang berpotensi membatasi hak masyarakat dilakukan berdasarkan koridor hukum yang berlaku.  (Tim)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here