Home Jawa Barat Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa Digelar di Kecamatan Solokanjeruk

Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa Digelar di Kecamatan Solokanjeruk

308
0

Kab. Bandung – busernews19.com Para kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa, dan pendamping desa dari tujuh desa di Kecamatan Solokanjeruk mengikuti sosialisasi pendampingan hukum dalam pengelolaan dana desa di Aula Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Selasa (2/12/2025).

Tujuh desa tersebut meliputi Desa Solokanjeruk, Langensari, Cibodas, Padamukti, Panyadap, Bojongemas, dan Rancakasumba.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, yaitu Natalia, S.H., M.H. selaku Jaksa Pengacara Negara, serta Anindio, Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Camat Solokanjeruk, Rahmatullah Mukti Prabowo, dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi pendampingan hukum untuk pengelolaan dana desa ini merupakan kegiatan pertama yang dilaksanakan di Kabupaten Bandung.

“Sosialisasi ini sangat penting karena banyak program yang dilaksanakan di desa. Ini bagian dari penyuluhan dan pembinaan bagi para kepala desa dan perangkat desa,” ujar Prabowo.

Ia menekankan pentingnya pemahaman yang benar mengenai penggunaan dana desa agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

Prabowo juga berharap peserta dapat memanfaatkan momentum sosialisasi ini, mengingat sudah mendekati akhir tahun anggaran 2025 dan bersiap menghadapi tahun 2026.

“Ini menjadi pilot project untuk pembinaan dari kejaksaan bagi desa-desa di Kabupaten Bandung, khususnya di Kecamatan Solokanjeruk,” tambahnya.

Jaksa Pengacara Negara, Natalia, menjelaskan bahwa pendampingan hukum dalam pengelolaan dana desa merupakan program baru Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

“Kami ingin mensosialisasikan pendampingan hukum dalam pengelolaan dana desa. Harapannya, program pemerintah berjalan baik dan tidak ada pelanggaran hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Anindio, Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara, menyampaikan bahwa desa merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan masyarakat, termasuk pelayanan administrasi seperti pembuatan KTP.

Ia menegaskan bahwa sosialisasi ini penting sebagai langkah pencegahan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana desa.

“Pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib,” tegasnya.

Anindio turut memaparkan sejumlah materi, mulai dari tahap pengelolaan dana desa, pengelolaan aset desa, pertanggungjawaban BUM Desa, proses pengadaan barang dan jasa, hingga perlindungan hukum BUM Desa dalam penyelesaian sengketa.

Dalam kesempatan yang sama, Anindio juga menjelaskan manfaat program KDKMP, yang dinilai mampu meningkatkan kemandirian desa serta mendorong ekonomi masyarakat.

“Program KDKMP dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, mendukung ekonomi lokal dan UMKM, mendorong kemandirian desa, serta mengedepankan asas gotong royong. Hal ini juga bisa mengurangi pengangguran dan membantu pembangunan desa,” jelasnya.  (Dens)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here