Kab. Bandung , busernews19.com – Perumda Air Minum Tirta Raharja Bersama Pemerintah Kabupaten Bandung terus berkomitmen memperluas akses air minum aman bagi masyarakat melalui Proyek Pengembangan Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) Wilayah Timur Kabupaten bandung . Proyek ini dirancang bukan sekedar membangun infrastruktur, melainkan menghadirkan solusi jangka Panjang untuk kesehatan masyarakat, mencegah stunting, dan menjaga keberlanjutan sumber daya air.
Sekper Toni S Rezanaser S.sos,.MM Mengatakan kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp 11 Agustus 2025 hingga saat ini Perumda Air Minum Tirta Raharja melayani sebanyak 119.208 sambungan pelanggan.Sementara itu, di Wilayah Timur Kabupaten Bandung, cakupan layanan Perumda Tirta Raharja baru mencapai 8,18% setara dengan 125 ribu jiwa terlayani dari total penduduk ±1juta jiwa.
Tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bandung 2021-2026, RISPAM Kab Bandung, serta Rencana Bisnis Perumda Tirta Raharja. SPAM Wilayah Timur Kabupaten Bandung dilakukan untuk meningkatkan cakupan pelayanan, serta memenuhi kebutuhan air minum masyarakat Kabupaten Bandung di delapan kecamatan yaitu Ciparay, Majalaya, Solokan Jeruk, Rancaekek, Baleendah, Dayeuhkolot, Bojongsoang, Cikancung, dengan rencana penambahan sambungan pelanggan kurang lebih sebanyak 45.000 sambungan pelanggan secara bertahap sampai dengan tahun 2029.
Proyek dimaksud menggunakan skema kerja sama B to B (business to business) yang dilakukan antara Perumda Air Minum Tirta Raharja dengan PT. Air Bandung Timur sebagai Badan Usaha Pelaksana (BUP) Kerja Sama. Perlu diketahui, bahwa Proses Pengembangan SPAM Wilayah Timur Kabupaten Bandung melalui kerja sama B to B dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Direksi Perumda Air Minum Tirta Raharja Nomor 690/Per-04-PERUMDA/2019 tentang Kerja Sama Investasi dengan Badan Usaha dalam rangka penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, Peraturan Lembaga Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata cara pengadaan untuk kerjasama pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan Infrastruktur, Peraturan Menteri PPN Nomor 7 tahun 2023 tentang pelaksanaan kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan Infrastruktur, serta peraturan lainnya yang relevan.
Lembaga lembaga yang ikut berperan bersama diantaranya, Kementerian PUPR Republik Indonesia, Dirjen DJPI Kementerian PUPR, Dirjen SDA Kementerian PUPR, Direktur PPIP, Direktur ATAB, Direktur Air Minum Kementerian PUPR, Kepala LKPP RI, Gubernur Jawa Barat,Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepala BPKP Perwakilan Jawa Barat, Kepala BWWS Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas SDA Jawa Barat, Kepala DPPW Jawa Barat, Bupati Bandung, Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Dinas/Instansi di Pemkab Bandung, Kepala Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ketua Umum Perpamsi, para Pemerhati dan Penggiat Lingkungan, serta Masyarakat Kabupaten Bandung.
Perumda Air Minum Tirta Raharja melakukan proses demikian untuk memastikan bahwa proyek Pembangunan SPAM Bandung Wilayah Timur ini benar-benar bisa dilaksanakan secara matang melalui mekanisme B to B (Business to Business)
“Perumda Air Minum Tirta Raharja berkomitmen menjaga kepertingan masyarakat, sesuai amanat Undang Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pengusahaan Sumber Daya Air Sungai Citarum dari Kementerian PUPR Nomor: 170/KPTS/M/IZIN-SDA/2024 dan Nomor: 469/KTPS/M/IZIN-SDA/2025. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) telah disusun untuk memastikan kegiatan tidak merugikan ekosistem, kualitas air, maupun kepentingan masyarakat. ” Pungkasnya. (Dens)




