KAB. BANDUNG , busernew19.com — Puluhan warga Kampung Tabrik RW 03, Desa Nanjungmekar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat menyatakan penolakan tegas terhadap rencana penggusuran pemukiman mereka untuk pembangunan gerai Koperasi Merah Putih di atas tanah aset desa.
Warga menilai rencana tersebut dipaksakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Nanjungmekar, padahal lokasi tersebut masih dihuni sekitar 37 Kepala Keluarga (KK) dengan ratusan penghuni yang telah tinggal dan berusaha di kawasan itu selama puluhan tahun.
Warga mempertanyakan alasan Pemdes tetap memaksakan pembangunan gerai koperasi di Kampung Tabrik, sementara berdasarkan informasi hasil penilaian sebelumnya, lokasi tersebut semestinya dicancel sementara karena bukan lahan kosong dan masih dihuni masyarakat.
Selain itu, warga menegaskan bahwa Desa Nanjungmekar sebenarnya memiliki tiga tanah aset desa lainnya yang dapat dipertimbangkan, yaitu lahan di wilayah RW 08, lahan di Cipanas, dan tanah di belakang GOR di samping kantor desa.
Namun anehnya, Pemdes Nanjungmekar justru memilih lokasi yang berisiko tinggi menimbulkan konflik sosial.
Warga Alami Tekanan Psikologis, Resah, dan Terbelah Pro–Kontra
Situasi ini menimbulkan keresahan mendalam, bahkan mengganggu kesehatan warga yang tiap hari memikirkan nasib tempat tinggal dan sumber penghasilan mereka. Warga juga mengaku mulai merasakan perpecahan akibat munculnya dualisme antara kelompok pro dan kontra yang sewaktu-waktu bisa memicu konflik horizontal.
Tanah Ini Kami yang Perjuangkan hingga MA, Kini Kami Mau Dibuang?
Perwakilan warga Kampung Tabrik, Haji Supendi, menyampaikan pernyataannya yang mewakili warga RW 03 Desa Nanjungmekar.
“Kami warga Kampung Tabrik RW 03 dengan tegas MENOLAK rencana penggusuran ini. Puluhan tahun kami tinggal dan berusaha di tanah ini. Jangan lupa, justru warga di sini yang dulu berjuang mempertahankan tanah ini ketika digugat. Kami ikut mengawal sampai ke pengadilan bahkan hingga Mahkamah Agung di Jakarta. Setelah sekarang tanah ini sah menjadi aset desa, hasil dari perjuangan kami, mengapa kami justru ingin disingkirkan begitu saja?, “ucapnya pada awak media saat di temui, Selasa (25/11/2025).
Lanjutnya, Pemdes Nanjungmekar punya empat aset desa, bukan hanya Kampung Tabrik. Kenapa harus memaksakan membangun gerai koperasi di sini padahal jelas masih ada warga tinggal?
Bahkan kami mendengar ada rencana membangun ruko untuk disewakan. Kalau itu benar, ini jelas menghilangkan hak kami sebagai warga yang sudah puluhan tahun tinggal dan menggantungkan hidup di sini.
Kami semakin cemas karena sampai sekarang tidak ada kejelasan, tidak ada kompensasi, tidak ada solusi. Kami hanya disuruh pergi begitu saja. Warga jadi sedih, sakit-sakitan, dan resah memikirkan masa depan keluarga. Kami tidak ingin ada konflik, maka kami meminta Pemdes menghentikan rencana penggusuran ini, “pinta Supendi dengan tegas.
Kami bukan menolak pembangunan, tapi kami menolak cara-cara yang tidak manusiawi. Tempat ini adalah rumah kami dan ladang usaha kami. Tolong hargai perjuangan dan hak masyarakat yang selama ini menjaga dan menggunakan tanah ini dengan damai, dan selalu membayar sewa setiap bulannya ke pihak desa.
” Karena warga disini rata-rata mempunyai penghasilan tidak tetap, mengandalkan usaha kecil-kecilan. Bagaimana nasib kami dan keluarga nanti?, dimana kami harus tinggal?, “pungkasnya dengan nada bergetar. (Riki.R)




