Home Jawa Barat Pembangunan USB ,SLB Negeri Ciparay di Duga Belum Kantongi Izin Mendirikan Bangunan...

Pembangunan USB ,SLB Negeri Ciparay di Duga Belum Kantongi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )

370
0

Kab. Bandung , busernews19.com  –— Surat izin mendirikan bangunan( SIMB ) merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki oleh seseorang untuk membangun gedung,namun hal ini disinyalir pembangunan sekolah SLB Negeri Ciparay melanggar aturan dan hukum.Senin 17/11/2025.

Proyek pembangunan sekolah luar biasa negeri di lahan tanah kurang lebih lima ratus meter persegi di Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung memang pembangunan proyeknya sangat besar dan kontruksi bangunan fisiknya pun lumayan bagus.

Namun walaupun disinyalir tanpa IMB pembangunan proyek gedung sekolah masih berlangsung dan mirisnya lagi kebijakan uang korohiman kepada warga disekitar lokasi sekolah tidak ada.

Kades Cikoneng yang biasa dipanggil ayah Bram ( Dedi ) panggilan akrab nya membenarkan bahwa di wilayahnya ada pembangunan unit sekolah baru SLB Negeri Ciparay beliau menyatakan pada awak media dan kami hanya diundang hanya untuk sosialisasi saja bahwa akan ada pembangunan unit sekolah baru SLB Negeri yang di biayai oleh dinas pendidikan provinsi Jawa Barat.

Unit satuan polisi pamong praja kecamatan ciparay sesuai mendapatkan laporan dari awak media bahwa pembangunan ( USB) unit sekolah baru SLB Neger Ciparay di wilayah desa Cikoneng tidak mengetahui ada nya surat ijin mendirikan bangunan SLB Negeri tersebut bahkan Kanit pol PP Suryana memerintahkan anggotanya untuk cek lokasi dan menanyakan kebenaran bahwa itu pembangunan unit sekolah baru SLB Negeri belum memiliki izin mendirikan bangunan. dilokasi berdirinya bangunan anggota kami yang di barengi awak media hanya penjelasan seorang mandor dengan cukup tidak tahu silahkan pertanyakan ke dinas terkait.

Kemanakah Dinas yang terkait untuk segera mengambil sikap serta tindakan bagi sekolah negeri di duga yang tanpa dilengkap Surat Izin Mendirikan Bangunan( SIMB ) agar proses belajar mengajar bisa berjalan lancar , Apakah berhubung pembangunan ini milik pemerintah bisa semena mena prosedur yang tidak ditempuh terus berjalan, tapi kenapa begitu masyarakat mau mendirikan bangunan tidak boleh tidak prosedur harus ditempuh, sebagian awak media meminta GAKDA kabupaten bandung segera bertindak. (Dens )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here